Ia menjelaskan, saat ini ada 98 lembaga pinjaman yang dinyatakan legal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Masyarakat bisa mengidentifikasi pinjaman online legal dari 3 cara.

Pertama, masyarakat diminta untuk menyalakan kamera handpone saat mengakses pinjaman. Kedua, masyarakat diminta untuk menyalakan microphone, dan ketiga adalah menyalakan lokasi.

“Kalau ilegal, pada saat kita pencet, dia minta akses nomor kontak. Itu menurut OJK, tidak boleh. Dia tidak boleh menanyakan akses kontak kita. Kalau legal itu bunganya 0,3%. Kalau lebih dari itu, ilegal,” tegasnya.

Ia menjelaskan, hari ini pinjaman online cukup digemari masyarakat, karena masyarakat memiliki kebutuhan yang harus segera dipenuhi, seperti biaya pendidikan dan lain-lain. Sementara itu, usaha yang dijalankan masyarakat sepi peminat atau pengunjung.

Karena itu, sebagai anggota DPR RI Komisi XI yang membidangi bidang keuangan, Bunda Julie siap memperjuangkan modal usaha bagi masyarakat NTT untuk membuka usaha di segala bidang.

“Di sini ada saya punya tenaga ahli, Pak Don Paulus. Catat nomornya, dampaikan ke dia. Nanti kita perjuangkan bapak mama yang mau buka usaha baik itu bengkel, UMKM, hingga cathering,” tandas Bunda Julie.