Ia mengatakan, pada kegiatan identifikasi tanah dilakukan untuk yang status kepemilikannya sudah clear and clean, sehingga tidak ada lagi persoalan di kemudian hari sehubungan dengan ahli waris dan sebagainya atas tanah tersebut. Sementara untuk tahap inventarisasi lebih kepada kegiatan pengukuran, pemetaan, dan pengumpulan data mengenai penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah beserta isinya untuk kemudian akan dinilai.

“Tujuannya ketika masuk pada tahapan penilaian seperti ganti rugi atas tanah tersebut tidak ada persoalan lagi. Ini yang penting disosialisasikan kepada masyarakat sebagai pemilik tanah,” jelas Jermias.

Berdasarkan data saat ini, kata Jermias, terdapat 19 orang pemilik tanah. Namun tidak menutup kemungkinan adanya perubahan tergantung situasi di lapangan, seperti perubahan ahli waris dan sebagainya.

Senada dengan Jermias, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Pemda Kabupaten Manggarai sekaligus Ketua Tim Persiapan Pengadaan Tanah, Yosef Djelamu, mendorong untuk pembebasan tanah yang sudah keluar penlok dapat segera dilakukan.