Sementara itu, Sekretaris Pimpinan Wilayah GP Ansor NTT, Ichsan Arman Pua Upa, S,KM, menilai pemberitaan yang dirilis dari media online yang menulis pernyataan sikap Ketua PCNU TTU dinilai tidak memahami tupoksi, kewenangan dalam lingkup NU dan badan Otonom NU.

Seharusnya media menanyakan apakah keputusan dalam pernyataan ini secara organisasi dilarang atau tidak. Agar jelas jelas dalam penulisan unsur-unsur pemberitaan yang baik dan benar, serta memenuhi unsur 5W 1H agar tidak terjadi polemik pada lembaga atau kelompok tertentu.

“Kami minta delapan media online menulis dengan judul Banser TTU dukung Paslon tertetu segera membuat berita klarifikasi yang lebih sejuk dan berimbang dalam mewartakan. Segera membuat berita klarfikasi sehingga tidak terjadi asumsi berkepanjangan pada GP Ansor dan Banser,” kata Ichsan.

Menurutnya, sikap ini harus disampaikan agar memberikan pemahaman kepada siapapun termasuk kepada seluruh media.

“Jika pesan kami ini tidak diindahkan atau diabaikan, secara organisasi kami akan sikapi kepada media tertentu. Bahwa narasi-narasi yang dibangun membuat tidak kenyamanan lembaga organisasi khusunya di kami lembaga organisasi keagamaan,” tegasnya.