Dengan demikian organisasi NU itu dilarang membuat pernyataan dan atau surat dukungan kepada calon tertentu baik presiden, gubernur, bupati atau walikota, calon anggota legislatif yang mengatasnamakan GP Ansor.

“Kita tetap memegang teguh pada Khittah NU 1926 dan 9 Poin Pedoman Politik Warga NU sesuai dengan Keputusan Muktamar NU Ke-28 Tahun 1989 di Yokyakart,” kata Ajhar.

Ia menegaskan, sikap Ketua PCNU Kabupaten Timur Tengah Utara tidak boleh berlindung di Balik Banom NU atau GP Ansor dan Banser. “Ketika mengatasnamakan dukungan bersikap secara pribadi saja, jangan membawa Banser, ketika menyebut Banser sam dengan menyebut GP Ansor sebab Banser adalah pasukan di GP Ansor,” tegasnya.

“Banser adalah pasukan GP Ansor, mereka memegang teguh pada keputusan GP Ansor dan sebagai pasukan untuk mengawal para kiai NU. Sebaiknya dengan sikap politik apapun silahkan bersikap secara pribadi jangan bawa nama GP Ansor atau Banser,” sambungnya.

Ia menambahkan, melaui instruksi pimpinan pusat, GP Ansor, dengan tegas melarang kepada seluruh kader GP Ansor atau Pasukan GP Ansor yakni Barisan Ansor Serba Guna (Banser) sampai tingkat harus memahami perintah organisasi atau Keputusan Khittah NU 1926, secara umum warga Nahdiyin baik NU, Banom NU wajib mencermati, mengetahui mehami keputusan tersebut.