(f). Prinsip Profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas; profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas;
“Kasus yang menimpa Nifron Henukh, salah satu simpatisisan Paslon Melki-Johni menunjukkan bahwa Panswalu Kecamatan Kota Soe tidak menghayati tugas dan fungsi sebagai penyelenggara Pemilu/Pemilihan sehingga wajib dituntut pertangungjawabannya,” tegasnya.
“Saya minta Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Kabupaten TTS agar mengambil tindakan tegas dan terukur agar penyelenggara Pemilihan tidak membuat kegaduhan yang tidak sepantasnya dilakukan,” ujar mantan Tim Pemeriksa Daerah (TPD), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Nusa Tenggara Timur 2018-2020. (*/Tim)





Tinggalkan Balasan