Ia mempertanyakan mengapa hasil penelusuran awal di lokasi tersebut jatuh ke ruang publik sehingga menimbulkan kegaduhan, padahal belum disampaikan Panwaslu Kecamatan Kota Soe tentang hasil penelusuran tersebut sudah memenuhi unsur pelanggaran Pemilu/Pemilihan? ”Karena informasi yang diperoleh tersebut menjadi tanggung jawab Panwaslu Kecamatan Kota Soe. Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024 sangat jelas memberikan arahan prinsip dan tindakan” ujarnya.

Disebutkan Josafat Koli, jika laporan atau temuan hasil penelusuran yang diperoleh belum memenuhi unsur layak tidaknya sebagian laporan atau temuan, maka patut diduga Panwascam Kota Soe melakukan pelanggaran Peraturan DKPP No. 2 tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Sebagaimana diatur dalam Kententuan Pasal 6 ayat (1) Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu.

Pasal 6 ayat (2) pada Prinsip Jujur bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan;

“Ayat (3) Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: (a). berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

(b). Prinsip Tertib maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan;

(f). Prinsip Profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas; profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas;