Dijelaskan Yosafat Koli, pada Pasal 13 ayat (2) huruf a pelaksanaan pengawasan dilakukan dengan cara mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai terhadap (1) pelaksanaan tahapan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (2). kelengkapan, kebenaran, keakuratan dan keabsahan dokumen yang menjadi lingkup Pengawasan pada masing-masing tahapan Pemilihan; b. melakukan penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran; c. melakukan Pencegahan pelanggaran Pemilihan dan sengketa Pemilihan; d. melakukan penanganan pelanggaran Pemilihan; dan e. melakukan penyelesaian sengketa Pemilihan.
Ditambahkan, Pasal 13 ayat (3) Penelusuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan untuk mencari kebenaran atas informasi awal dengan cara: a. mendatangi lokasi; b. meminta dan mendokumentasikan keterangan pihak yang terkait; dan/atau c. melakukan tindakan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Ia mempertanyakan mengapa hasil penelusuran awal di lokasi tersebut jatuh ke ruang publik sehingga menimbulkan kegaduhan, padahal belum disampaikan Panwaslu Kecamatan Kota Soe tentang hasil penelusuran tersebut sudah memenuhi unsur pelanggaran Pemilu/Pemilihan? ”Karena informasi yang diperoleh tersebut menjadi tanggung jawab Panwaslu Kecamatan Kota Soe. Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024 sangat jelas memberikan arahan prinsip dan tindakan” ujarnya.





Tinggalkan Balasan