Kupang, KN – Panwaslu Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dinilai melakukan pelanggaran terhadap kode etik penyelenggara pemilu. Bawaslu Provinsi NTT dan Kabupaten TTS didesak agar segera mengambil tindakan tegas dan terukur agar penyelenggara pemilihan tidak membuat gaduh di ruang publik.
Menanggapi tudingan beras bantuan di Soe, Drs. Yosafat Koli, M.Si, Komisioner KPU Provinsi NTT 2013-2024 menyayangkan tindakan tidak berintegritas dan profesional yang dipertontonkan Panwaslu Kecamatan Kota Soe kepada publik. Menurutnya, jika bekerja tidak profesional, bisa melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Yosafat Koli mengatakan, hal pengawasan pemilihan telah diatur di dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
“Meskipun pada peristiwa tersebut Panwaslu Kecamatan Kota Soe menjalankan tugas dan kewenangan, namun disayangkan karena dalam menjalankan tugas dan kewenangan tersebut mengabaikan standar pelaksanaannya sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (2) dan (3),” sebut Josafat dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (8/11/2024).
Dijelaskan Yosafat Koli, pada Pasal 13 ayat (2) huruf a pelaksanaan pengawasan dilakukan dengan cara mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai terhadap (1) pelaksanaan tahapan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (2). kelengkapan, kebenaran, keakuratan dan keabsahan dokumen yang menjadi lingkup Pengawasan pada masing-masing tahapan Pemilihan; b. melakukan penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran; c. melakukan Pencegahan pelanggaran Pemilihan dan sengketa Pemilihan; d. melakukan penanganan pelanggaran Pemilihan; dan e. melakukan penyelesaian sengketa Pemilihan.
Ditambahkan, Pasal 13 ayat (3) Penelusuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan untuk mencari kebenaran atas informasi awal dengan cara: a. mendatangi lokasi; b. meminta dan mendokumentasikan keterangan pihak yang terkait; dan/atau c. melakukan tindakan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.







Tinggalkan Balasan