Mikhael menyatakan, komunikasi politik yang dibangun oleh Cagub Cawagub dari partai koalisi, akan berbeda dengan partai non koalisi. “Sebab, ini bicara praksis politik, bukan bicara ideal politik dengan segala tata krama dalam demorkasi. Dalam praksis politik, tidak ada politisi yg mau membesarkan lawan politiknya. Jika itu dilakukan pun, akan dengan hitungan tertentu,” ungkapnya.

Jadi, lanjutnya, meskipun di permukaan para politisi itu saling kenal, bersahabat, akur dan harmonis, bahkan saling menghormati, tapi dalam urusan distribusi dan alokasi sumber daya, mereka akan bertarung dan berbeda. Sebab, politik praktis itu soal pertarungan kepentingan lewat akumulasi kekuasaan dan pengaruh.

“Selain itu, gagasan bahwa seorang Gubernur butuh dukungan pemerintah pusat adalah argumentasi yg punya basis yuridis yang jelas. Hal ini dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di situ dikatakan bahwa, Gubernur memiliki peran penting sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Tugas dan wewenang gubernur adalah sebagai perpanjangan tangan dari presiden yaitu pemerintah pusat. Beda dengan daerah kabupaten/kota. Bupati atau wali kota itu dievaluasi, diawasi dan diberi pembinaan oleh Gubernur. Jadi bupati itu daerah otonomi yang berada di daerah. Tapi Provinsi itu dalam asas dekonsentrasi, dia adalah bagian dari pemerintah pusat di daerah,” jelas pengajar ilmu komunikasi politik itu.