Ia mengimbau kepada penyelenggara Pemilu yakni KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Panitia Ad Hock, Badan Pengawas Pemilu Provinsi dan Kabupaten/Kota, Pengawas Pemilu Lapangan agar tetap bertindak sebagai wasit yang adil.
“Perlakukan semua Calon Kepala Daerah secara adil, dengan mengedepankan integritas, kemandirian dan sikap profesional,” terangnya.
Ia juga menyampaikan, Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) telah merilis Provinsi NTT sebagai salah satu dari lima Provinsi di Indonesia yang masuk kategori provinsi dengan tingkat kerawanan pilkada paling tinggi.
“Saya menghimbau kepada seluruh pemangku kepentingan khususnya Penyelenggara Pemilu dan Aparat keamanan agar dapat membangun kerja sama sinergis dan mengambil langkah-langkah strategis, terpadu dan komprehensif untuk mengantisipasi dan mengatasi potensi-potensi kerawanan pada Pilkada di NTT baik itu untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur maupun Pemilihan Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota,” tegasnya.





Tinggalkan Balasan