“Tidak menghina suku agama ras dan golongan, tidak menghasut, mengadu domba mengganggu ketertiban umum, mengancam atau menggunakan kekerasan, merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye, menjanjikan atau memberikan materi lainnya kepada peserta kampanye,” tegas Irjen Daniel Silitonga.
Penjabat Gubernur NTT Andriko Notosusanto menyampaikan, Deklarasi Pilkada Damai ini merupakan bagian dari upaya membangun tatanan nilai, norma dan etika dalam proses pelaksanaan kehidupan berdemokrasi yang semuanya mengikat untuk diwujudkan dalam perhelatan Pilkada tahun 2024 di Nusa Tenggara Timur.
“Semangat dalam mewujudkan kampanye pilkada damai, aman dan tertib dituangkan dalam naskah bersama yang akan ditandatangi oleh semua pemangku kepentingan termasuk para Calon Kepala Daerah Pilkada 2024. Hal ini tentunya bukan sekadar formalitas dan seremonial belaka, melainkan memuat komitmen dan konsistensi kita semua dan seluruh Calon Kepala Daerah untuk menciptakan iklim yang kondusif selama proses tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Provinsi Nusa Tenggara Timur,” kata Andriko.





Tinggalkan Balasan