Direktur Utama Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Tanaoba Lais Manekat (TLM) itu menyampaikan, BPR tidak pernah merugikan negara. Justru bank-bank umum yang pada 1998 silam saat krisis moneter merugikan negara ratusan triliun rupiah.

“Negara rugi itu dibebankan kepada kita semua dengan membayar kupon rate obligasi itu. Ditaruh di APBN, kita semua bayar. Berarti biaya dari negara untuk menalangi penyehatan perbankan. Biaya itu ditutup dari pendapatan dengan menaikan pajak. Kadang-kadang kita yang kecil itu, seperti tidak ada tempat dalam berbagai pembangunan,” terangnya.

Ketua DPD Perbarindo NTT Robert P. Fanggidae menegaskan, kualitas BPR di NTT jika dilihat dari tingkat kesehatan bank (TKS) masih berada di level cukup sehat karena NPL-nya berada di antara 5-10%.

“Yang perlu dilakukan adalah percepatan. Dengan adanya UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK) memberikan ruang bagi BPR untuk mengadopsi kemajuan teknologi. Sehingga adopsi kemajuan teknologi itu sesuatu hal yang wajib kalau tidak, pasti kalah bersaing. Jadi kita fokus ke bisnis, kalau sistem serahkan kepada ahlinya. Tinggal bagaimana melaksanakan tata kelola yang hati-hati, sehingga NPL-nya terkendali,” pintanya.