Ia menilai, penerapan POJK tentang CPKN ini punya tujuan yang baik, tetapi dengan jumlah BPR yang sudah sangat banyak, maka penerapan aturan tersebut juga harus adil untuk BPR-BPR yang masih berada dalam skala kecil.
“BPR di Jawa yang di bawah Rp6 Miliar masih banyak. Pemimpin tidak bisa berpikir hanya untuk orang mampu. Justru yang tidak mampu itu yang harus dipikirkan. Yang mampu kan dia bisa akses semua hal dan punya kemampuan. Pemimpin harus memikirkan duluan yang tertinggal atau yang masuk garis kemiskinan. Karena itu yang akan dipertanggungjawabkan di atas (Tuhan). Ketika aku lapar, haus dan seterusnya, seperti tertulis dalam Matius 25: 31 – 46,” tuturnya.
“Di bank juga saya pikir regulator harus pikir yang kecil. Yang besar kan punya kemampuan untuk membayar IT yang bagus, membayar SDM yang bagus. Keberhasilan seorang pemimpin, misalnya, guru bukan banyak yang tidak naik kelas, tapi semua naik kelas dengan kualitas yang baik. Kalau saya berpikir seperti itu, tapi namanya kebijakan nasional, kita bisa apa,” sambung Robert P. Fanggidae.



Tinggalkan Balasan