Dikatakannya, Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan provinsi dengan jumlah pekerja informal lebih banyak daripada formal yaitu 1 juta pekerja informal dan 600 ribu pekerja formal. Dan sampai dengan Juni 2024, Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Provinsi NTT adalah sebesar 33.7 persen, dimana coverage pekerja formal adalah 65.9 persen dan coverage pekerja informal adalah 13.6 persen.
Data tersebut menunjukkan masih ada 1,1 juta pekerja yang belum terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari 1,6 juta angkatan kerja di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Sementara itu, total manfaat klaim yang telah diterima masyarakat NTT pada tahun 2023 adalah sebesar Rp402 miliar dan manfaat beasiswa kepada 609 anak warga NTT sebesar Rp4.4 miliar.
“Pemerintah Provinsi NTT terus berupaya untuk meningkatkan cakupan UCJ. Kita telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2019 tentang Jaminan Perlindungan Ketenagakerjaan Bagi Tenaga Honorer/Kontrak di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, Kepala Desa dan Perangkat Desa Serta Tenaga Kerja Penerima Upah dan Bukan Penerima Upah di Nusa Tenggara Timur Melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang ditujukan kepada seluruh Bupati/Walikota se-NTT. Dengan iuran yang terjangkau yakni sebesar Rp. 16.800/bulan/orang untuk pekerja informal dan Rp. 11.800/bulan/orang untuk pekerja formal dengan dasar upah UMP Provinsi NTT bagi program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, saya berharap pemerintah Kabupaten/Kota se-NTT dapat mengalokasikan anggaran untuk meningkatkan UCJ bagi pekerja non-formal seperti pegawai Non ASN, honorer, Aparatur Desa, Lembaga Desa hingga RT/RW, petani, nelayan, pedagang, pekerja lintas agama, dan lain-lain. Perusahaan swasta juga kiranya dapat melaksanakan program jaminan sosial untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dengan mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai peserta program jaminan sosial,” jelas Ayodhia Kalake.



Tinggalkan Balasan