Selanjutnya, terkait pelaksanaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak pada 27 November nanti, Pj Gubernur NTT meminta kepada Penjabat Walikota dan Bupati/Penjabat Bupati se-NTT untuk berkoordinasi dengan KPUD/Bawaslu untuk memastikan Petugas KPPS dan Pengawas Pemilu mendapatkan perlindungan jaminan sosial dalam melaksanakan tugasnya.
“Saya juga menghimbau kepada BUMN, BUMD serta Badan Usaha Swasta agar dapat mengalokasikan sedikit dari CSR perusahaan untuk membantu membiayai iuran dari pekerja rentan. Apresiasi kepada beberapa Pemerintah Kabupaten/Kota dan Perusahaan yang telah memberikan dukungan alokasi anggaran dan CSR untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan pada tahun 2023. Saya berharap ke depannya jumlah pekerja rentan yang mendapat jaminan perlindungan sosial akan terus meningkat,” terangnya.
Dijelaskan Ayodhia Kalake, literasi tentang pentingnya jaminan sosial masih perlu ditingkatkan. Paritrana Award merupakan suatu upaya strategis untuk mendorong terwujudnya peningkatan cakupan keseluruhan (universal coverage) perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di suatu daerah.



Tinggalkan Balasan