Jemmy Haekase juga menegaskan, pihaknya bersama masyarakat juga telah melaporkan dugaan korupsi pembangunan Embung Nifuboke senilai Rp880 Juta dan proyek jembatan di TTU senilai Rp20 Miliar ke Polda NTT.

“Kami sudah laporkan itu, dengan pertimbangan bahwa ini uang negara yang harus diselamatkan,” tegasnya.

Ia berharap agar Polda NTT secepatnya menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan korupsi proyek tersebut.

“Tapi tentu di dalam laporan, pelapor bersedia untuk menghadirkan bukti-bukti permulaan kepada APH untuk menindaklanjuti itu,” pungkasnya. (*)