Kupang, KN – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) terkait putusan bebas Ketua Araksi NTT, Alfred Baun.
Penasehat Hukum Alfred Baun, Jemmy Haekase mengatakan, penolakan terhadap kasasi yang diajukan JPU itu tertuang dalam putusan MA perkara nomor 20, tanggal 16 Juli 2024.
“Per hari ini, perkara tersebut sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap atau inkracht, karena upaya hukum yang dilakukan oleh JPU yakni kasasi sudah diputuskan. Dalam putusan itu, majelis tingkat Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Kupang, yang mana pada putusan Pengadilan Tipikor Kupang terdakwa dinyatakan tidak bersalah atau bebas murni,” kata Jemmy Haekase kepada wartawan, Rabu (17/6/2024).
Ia menjelaskan, sebelumnya JPU mendakwa Ketua Araksi NTT Alfred Baun dengan Pasal 23 UU Tipikor, yakni membuat laporan palsu kepada aparat penegak hukum.
Namun dalam proses persidangan, ternyata apa yang dilaporkan oleh Ketua Araksi NTT Alfred Baun bukan palsu, tapi benar adanya.





Tinggalkan Balasan