“Saat PS atau Pemeriksaan Setempat, kami temukan di sana, ternyata pengadaan proyek itu selesai dikerjakan, tapi asas manfaatnya tidak didapatkan masyarakat. Kesan kami ketika kami melihat proyek itu secara real, proyek itu kerjanya asal-asalan, sehingga matching dengan laporan klien kami yang membuat laporan kepada Kejaksaan Tinggi,” tuturnya.
Dengan putusan bebas tersebut, Jemmy Haekase mewakili kliennya Ketua Araksi NTT Alfred Baun menyampaikan ucapan terima kasih dan puji syukur kepada Tuhan atas keadilan yang diterima kliennya.
“Terima kasih juga kami sampaikan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang dan tingkat kasasi yang sudah menilai perkara ini secara objektif, sehingga klien kami bisa mendapatkan putusan yang seadil-adilnya,” terangnya.
Pihaknya terus mendorong aparat penegak hukum untuk memproses hukum, dugaan korupsi pembangunan Embung Nifuboke yang telah dilaporkan oleh Ketua Araksi NTT Alfred Baun.
“Sudah seharusnya, tanpa desakan dari klien kami, APH dengan sendirinya wajib menindaklanjuti laporan tersebut,” tegasnya.





Tinggalkan Balasan