Ia menjelaskan, Kejati NTT melalui Bidang Intelijen berupaya melakukan upaya-upaya preventif guna meminimalisasi peluang dan risiko-risiko terjadinya tindak pidana korupsi, khususnya dalam proyek-proyek Pembangunan Strategis Nasional sesuai dengan tugas dan fungsi yang dimilikinya.

“Bidang Intelijen juga melakukan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan dalam pelaksanaan Projek Strategis Nasional tersebut sehingga pelaksanaan pembangunan dapat dilaksanakan tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran,” tuturnya.

Sedangkan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan Bantuan Hukum, baik Litigasi maupun Non Litigasi, Kegiatan Pertimbangan Hukum, memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance) serta Legal Audit di serta melakukan Kegiatan Tindakan Hukum lain.

“Melalui dukungan JPN dalam aspek yuridis di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta melalui kegiatan PPS di Bidang Intelijen, diharapkan dapat meningkatkan kinerja Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional NTT  yang mempunyai tugas melaksanakan Pembangunan Nasional di wilayah Propinsi Nusa Tenggara Timur,” pungkasnya. (*)