Lebih lanjut ia memaparkan tujuan penyusunan KLHS RPJMD Kota Kupang untuk memastikan pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar pembangunan dengan memperhatikan potensi dampak pembangunan melalui penyusunan rekomendasi perbaikan berupa antisipasi, mitigasi, adaptasi, dan/atau kompensasi program dan kegiatan serta memastikan prinsip saling ketergantungan (interdepensi), prinsip keseimbangan (equilibrium), dan prinsip keadilan (justice) telah dijadikan rujukan dalam menentukan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kupang.
Jafry juga mengatakan pelaksanaan penyusunan KLHS RPJMD yang difasilitasi oleh NGO CRS diawali dengan kick off meeting dengan peserta sebanyak 62 orang terdiri dari Pimpinan Perangkat Daerah dan Camat, non government organisation (NGO), perwakilan TVRI dan RRI,akademisi, Kelompok rentan, dan tenaga ahli. (Nina/Prokompim)





Tinggalkan Balasan