Ia berharap bahwa dengan penyusunan dokumen KLHS ini, dapat meletakkan dasar yang kuat untuk pembangunan Kota Kupang yang lebih berkelanjutan, inklusif, dan berwawasan lingkungan. “Saya mengajak semua pihak untuk terus berkontribusi dan bekerja sama dalam proses ini, sehingga kita dapat mencapai tujuan bersama untuk masa depan yang lebih baik bagi Kota Kupang. Setiap saran dan pendapat sangat berharga untuk menghasilkan dokumen yang benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Kota Kupang” imbaunya.
Di akhir sambutan, Penjabat Wali Kota Kupang mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat, Catholic Relief Services, Forum PRB API, CIS Timor, Komunitas Tuli dan Juru Bahasa Isyarat, media, para akademisi, tim KLHS RPJMD, serta lembaga dan perangkat daerah yang telah berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.
Sementara dalam laporan panitia yang dibacakan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang, Jafry M. Djami, S.Sos., mengatakan sesuai dengan amanat Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja bahwa pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. “Pasal 15 ayat (2) menjelaskan Pemerintah Daerah wajib melaksanakan KLHS ke dalam penyusunan atau evaluasi rencana tata ruang wilayah (RTRW) beserta rencana rinciannya, rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) dan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) nasional, provinsi, kabupaten/kota; dan kebijakan, rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau lingkungan hidup di suatu wilayah,” jelasnya.
Lebih lanjut ia memaparkan tujuan penyusunan KLHS RPJMD Kota Kupang untuk memastikan pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar pembangunan dengan memperhatikan potensi dampak pembangunan melalui penyusunan rekomendasi perbaikan berupa antisipasi, mitigasi, adaptasi, dan/atau kompensasi program dan kegiatan serta memastikan prinsip saling ketergantungan (interdepensi), prinsip keseimbangan (equilibrium), dan prinsip keadilan (justice) telah dijadikan rujukan dalam menentukan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kupang.







Tinggalkan Balasan