“Tidak tahu. Pada intinya bahwa kita harus memakai kewenangan Undang-undang, bukan pribadi, jabatan dan kekuasaan. Kita memakai kewenangan aturan. Maka saya katakan kita tunda sampai tanggal 12 Juli 2024,” terangnya.

Ia menambahkan, keputusan untuk menunda RUPS PT. Flobamor telah disepakati oleh seluruh peserta RUPS, baik itu Pemegang Saham Pengendali (PSP) yang diwakili oleh Asisten III Sekda Samuel Halundaka, serta seluruh peserta yang hadir. (*)