Kupang, KN – Keuskupan Ruteng resmi melarang Romo Agustinus Iwanti, Pr melaksanakan tugas pastoral, buntut persoalannya bersama Mama Cindy. Romo Gusty dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana contra sextum Decalogi praeceptum, melawan perintah ke-6 Dekalog (kan. 1395-§1).
“Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan proses pidana ekstra yudisial, tindak pidana yang didakwakan terhadap Romo Agustinus Iwanti, Pr bersifat berat, lahiriah dan mengandung kesalahan dan dapat dibuktikan secara yuridis. Romo Agustinus Iwanti, Pr terbukti melakukan tindak pidana contra sextum Decalogi praeceptum, melawan perintah ke-6 Dekalog (kan. 1395-§1),” tulis Vikjen Keuskupan Ruteng dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Kamis (6/6/2024) pagi.
Gereja menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang terkena dampak langsung dari kasus ini, khususnya keluarga Valentinus Abur dan anak-anak serta keluarga besar, baik dari Valentinus Abur maupun dari Helmince Djabur.
“Permohonan maaf yang sama kami sampaikan kepada umat beriman di wilayah Keuskupan Ruteng yang bagaimana pun ikut merasakan kepedihan akibat dari kasus ini,” tulisnya.



Tinggalkan Balasan