Secara internal gerejawi, penanganan kasus ini telah mengikuti ketentuan dan mekanisme prosedural hukum kanonik yang ketat serta arahan Bapa Uskup Ruteng, Mgr. Siprianus Hormat, selaku otoritas tertinggi Gereja Lokal Keuskupan Ruteng Sehubungan dengan hal ini.
Penyelidikan awal (investigatio previa) telah dilakukan secara hati-hati yang ditindaklanjuti dengan proses pidana administratif/ekstra yudisial yang ditangani secara langsung oleh ahli hukum Gereja Keuskupan Ruteng.
“Bapa Uskup juga menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh Romo Agustinus Iwanti, Pr mengandung potensi destruktif yang dapat menghancurkan bahtera perkawinan dan keluarga Bapak Valentinus Abur, melukai hati anak-anak serta membawa beban psikologis yang sangat berat yang tidak mudah disembuhkan. Selain itu, tindakan tersebut melukai Gereja, memberi beban tertentu kepada pihak Keuskupan Ruteng dan membawa efek psikologis tertentu bagi rekan-rekan imam serta membawa sandungan berat (grave scandalum) bagi umat beriman,” tulis Viken Keuskupan Ruteng.



Tinggalkan Balasan