Agustinus Nahak yang dikonfirmasi Koranntt.com membenarkan ada transaksi senilai Rp1 Miliar dengan pelapor.

Namun ia menyebut, uang tersebut dipinjam, bukan dititipkan di rekening miliknya, seperti informasi yang beredar di kalangan wartawan.

Agustinus juga menyatakan bahwa, persoalan uang Rp1 Miliar itu adalah kesepakatan antara klien dan dirinya selaku pengacara. Namun menurutnya, masalah ini bisa diselesaikan secara baik-baik.

“Sebagai kuasa pengacra yang aktif, kita harusnya dipanggil untuk duduk bicarakan,” ujar Agustinus.

Dia juga mengatakan, dari total uang Rp1 Miliar, dirinya sudah mengembalikan sebesar Rp350 Juta.

“Saya sudah kembalikan Rp350 Juta, dan tanggal 30 Mei 2024 akan saya kembalikan sisanya,” jelasnya.

Meski demikian, Agustinus menyatakan, ada tanggungjawab antara klien dan pengacara yang belum diselesaikan secara tuntas. Ia juga menolak dipidana, karena punya hak imunitas sebagai pengacara. (*)