Kupang, KN – Pengacara ternama asal Nusa Tenggara Timur (NTT) Agustinus Nahak dipolisikan gegara dugaan tindak pidana penggelapan uang senilai Rp1 Miliar.

Laporan polisi nomor STTLP/B/144//2024/BPKT/POLDA NTT ini, dilayangkan oleh korban dugaan penipuan atas nama Trinotji Damayanti di Polda NTT, Senin (20/5/2024) siang.

“Kami laporkan ini dugaan penipuan dan atau pengelapan dari saksi korban yang mengatakan bahwa uang sebesar Rp1 Milliar yang awal perjalanannya dari tahun 2022 saat terlapor tangani kasus perdata,” kata Kuasa Hukum pelapor, Melki Nona kepada wartawan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT.

Adapun kronologis kejadian ini berawal ketika terlapor bertindak sebagai penasihat hukum yang mendampingi ibu kandung korban a.n. (Almarhum) REBEKA ADU TADAK dalam perkara perdata di Pengadilan negeri Kupang dengan nomor perkara 43/Pdt.G/2022/PN Kpg.

Saat mendampingi ibu kandung korban tersebut, kasus perdata itu dilanjukan ke tingkat banding sehingga terlapor meminta korban memberikan uang sejumlah Rp350.000.000 untuk dititipkan ke rekening bank milik tertapor dengan tujuan memenangkan perkara perdata yang dimaksud.