Kupang, KN – Pengacara ternama asal Nusa Tenggara Timur (NTT) Agustinus Nahak dipolisikan gegara dugaan tindak pidana penggelapan uang senilai Rp1 Miliar.
Laporan polisi nomor STTLP/B/144//2024/BPKT/POLDA NTT ini, dilayangkan oleh korban dugaan penipuan atas nama Trinotji Damayanti di Polda NTT, Senin (20/5/2024) siang.
“Kami laporkan ini dugaan penipuan dan atau pengelapan dari saksi korban yang mengatakan bahwa uang sebesar Rp1 Milliar yang awal perjalanannya dari tahun 2022 saat terlapor tangani kasus perdata,” kata Kuasa Hukum pelapor, Melki Nona kepada wartawan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT.
Adapun kronologis kejadian ini berawal ketika terlapor bertindak sebagai penasihat hukum yang mendampingi ibu kandung korban a.n. (Almarhum) REBEKA ADU TADAK dalam perkara perdata di Pengadilan negeri Kupang dengan nomor perkara 43/Pdt.G/2022/PN Kpg.
Saat mendampingi ibu kandung korban tersebut, kasus perdata itu dilanjukan ke tingkat banding sehingga terlapor meminta korban memberikan uang sejumlah Rp350.000.000 untuk dititipkan ke rekening bank milik tertapor dengan tujuan memenangkan perkara perdata yang dimaksud.
Kemudian pada bulan Oktober 2023 terlapor meminta uang lagi sebesar Rp650.000.000, sehingga total uang yang diberikan korban kepada terlapor sebesar Rp1.000.000.000.
Saat itu juga terlapor berjanji jika perkara perdata yang ia tangani tersebut kalah, maka uang milik korban yang dititipkan ke rekening miliknya tersebut akan dikembalikan.
Korban menerima permintaan terlapor sehingga korban meminta tanda bukti terima penitipan uang di salah satu nomor rekening Bank miliknya, namun tertapor menolak dan hanya membuat dalam bentuk selembar Kwitansi pinjaman uang atas uang yang dititipkan korban tersebut tertanggal 9 Oktober 2023, dan dalam isi kwitansi tersebut tertulis “Pinjaman uang sementara yang akan dikembalikan dalam jangka waktu 1 bulan”.
Namun pada kenyataannya terlapor tidak dapat memenangkan kasus yang dimaksud sesuai dengan putusan MA dengan nomor perkara: Nomor 942 PK/Pdt/2023 pada tanggal 17 Oktober 2023 sehingga pada bulan Desember 2023, korban meminta agar uang tersebut dikembalikan, tetapi terlapor tidak mengembalikan uang milik korban tensebut.
Kemudian pada bulan Maret 2023 korban meminta saksi untuk bertemu dengan terlapor di jakarta dengan maksud meminta terlapor mengembalikan uang milik korban tersebut dan saat saksi bertemu dengan terlapor, saksi diberikan sebuah CEK dan/atau Bilyet Giro BCA tertanggal 24 April 2024 senilai Rp. 1.500.000. 0000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) agar nantinya bisa dicairkan oleh korban pada bank dan uang sisa kelebihannya akan dikembalikan kepada terlapor.
Setelah Itu saksi kembali ke kota Kupang dan memberikan cek tersebut kepada korban, sehingga dengan mambawa cek NTT tersebut, korban mendatangi Bank Mandiri Utama Kupang untuk mencairkan cek yang dimaksud.
Namun pihak bank menolak mencairkan cek tersebut karena cek tersebut adalah cek kosong. Setelah itu korban juga kembali mendatangi kantor BCA KUPANG untuk kembali mencairkan uang tersebut, namun pihak BCA Kupang juga menolak dan tidak dapat mencairkan uang tersebut.
Atas kejadian ini korban merasa telah dirugikan dan datang melapor ke kantor SPKT Polda guna dilakukan Proses penyelidikan lebih lanjut.
Agustinus Nahak yang dikonfirmasi Koranntt.com membenarkan ada transaksi senilai Rp1 Miliar dengan pelapor.
Namun ia menyebut, uang tersebut dipinjam, bukan dititipkan di rekening miliknya, seperti informasi yang beredar di kalangan wartawan.
Agustinus juga menyatakan bahwa, persoalan uang Rp1 Miliar itu adalah kesepakatan antara klien dan dirinya selaku pengacara. Namun menurutnya, masalah ini bisa diselesaikan secara baik-baik.
“Sebagai kuasa pengacra yang aktif, kita harusnya dipanggil untuk duduk bicarakan,” ujar Agustinus.
Dia juga mengatakan, dari total uang Rp1 Miliar, dirinya sudah mengembalikan sebesar Rp350 Juta.
“Saya sudah kembalikan Rp350 Juta, dan tanggal 30 Mei 2024 akan saya kembalikan sisanya,” jelasnya.
Meski demikian, Agustinus menyatakan, ada tanggungjawab antara klien dan pengacara yang belum diselesaikan secara tuntas. Ia juga menolak dipidana, karena punya hak imunitas sebagai pengacara. (*)