Kemudian pada bulan Maret 2023 korban meminta saksi untuk bertemu dengan terlapor di jakarta dengan maksud meminta terlapor mengembalikan uang milik korban tersebut dan saat saksi bertemu dengan terlapor, saksi diberikan sebuah CEK dan/atau Bilyet Giro BCA tertanggal 24 April 2024 senilai Rp. 1.500.000. 0000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) agar nantinya bisa dicairkan oleh korban pada bank dan uang sisa kelebihannya akan dikembalikan kepada terlapor.

Setelah Itu saksi kembali ke kota Kupang dan memberikan cek tersebut kepada korban, sehingga dengan mambawa cek NTT tersebut, korban mendatangi Bank Mandiri Utama Kupang untuk mencairkan cek yang dimaksud.

Namun pihak bank menolak mencairkan cek tersebut karena cek tersebut adalah cek kosong. Setelah itu korban juga kembali mendatangi kantor BCA KUPANG untuk kembali mencairkan uang tersebut, namun pihak BCA Kupang juga menolak dan tidak dapat mencairkan uang tersebut.

Atas kejadian ini korban merasa telah dirugikan dan datang melapor ke kantor SPKT Polda guna dilakukan Proses penyelidikan lebih lanjut.