Kemudian pada bulan Maret 2023 korban meminta saksi untuk bertemu dengan terlapor di jakarta dengan maksud meminta terlapor mengembalikan uang milik korban tersebut dan saat saksi bertemu dengan terlapor, saksi diberikan sebuah CEK dan/atau Bilyet Giro BCA tertanggal 24 April 2024 senilai Rp. 1.500.000. 0000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) agar nantinya bisa dicairkan oleh korban pada bank dan uang sisa kelebihannya akan dikembalikan kepada terlapor.
Setelah Itu saksi kembali ke kota Kupang dan memberikan cek tersebut kepada korban, sehingga dengan mambawa cek NTT tersebut, korban mendatangi Bank Mandiri Utama Kupang untuk mencairkan cek yang dimaksud.
Namun pihak bank menolak mencairkan cek tersebut karena cek tersebut adalah cek kosong. Setelah itu korban juga kembali mendatangi kantor BCA KUPANG untuk kembali mencairkan uang tersebut, namun pihak BCA Kupang juga menolak dan tidak dapat mencairkan uang tersebut.
Atas kejadian ini korban merasa telah dirugikan dan datang melapor ke kantor SPKT Polda guna dilakukan Proses penyelidikan lebih lanjut.
Agustinus Nahak yang dikonfirmasi Koranntt.com membenarkan ada transaksi senilai Rp1 Miliar dengan pelapor.
Namun ia menyebut, uang tersebut dipinjam, bukan dititipkan di rekening miliknya, seperti informasi yang beredar di kalangan wartawan.
Agustinus juga menyatakan bahwa, persoalan uang Rp1 Miliar itu adalah kesepakatan antara klien dan dirinya selaku pengacara. Namun menurutnya, masalah ini bisa diselesaikan secara baik-baik.
“Sebagai kuasa pengacra yang aktif, kita harusnya dipanggil untuk duduk bicarakan,” ujar Agustinus.
Dia juga mengatakan, dari total uang Rp1 Miliar, dirinya sudah mengembalikan sebesar Rp350 Juta.
“Saya sudah kembalikan Rp350 Juta, dan tanggal 30 Mei 2024 akan saya kembalikan sisanya,” jelasnya.
Meski demikian, Agustinus menyatakan, ada tanggungjawab antara klien dan pengacara yang belum diselesaikan secara tuntas. Ia juga menolak dipidana, karena punya hak imunitas sebagai pengacara. (*)







Tinggalkan Balasan