Disebutkan James Adam, harusnya Pemprov NTT selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) berpikir lebih objektif dan rasional, dan masalah ini harus menjadi beban pemegang saham di seluruh Kabupaten/Kota NTT.

“Tetapi ini tidak mungkin lagi untuk pemerintah daerah melakukan penambahan modal atau penyertaan modal, karena APBD tahun 2024 sudah diketuk tahun lalu. Jadi tidak mungkin ada kebijakan itu di pertengahan awal tahun 2024,” ungkapnya.

Sehingga salah satu cara yang harus dilakukan adalah lewat pola KUB. Maka harusnya PSP sudah memiliki kebijakan yang objektif untuk bantu Bank NTT, supaya bank tidak mendapat sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), salah satunya turun status jadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

“Persoalan kita sekarang ini pada posisi kejar-kejaran dengan waktu. Karena bulan Desember 2024 harus memenuhi modal inti Rp3 triliun. Karena itu, tidak ada jalan lain selain KUB. Jadi kuncinya sekarang itu ada di PSP,” jelasnya.

“Jadi ini sangat fatal. Kalau Pemprov NTT salah menentukan kebijakan, maka Bank NTT yang menjadi bank kebanggaan masyarakat tidak ada apa-apanya,” jelas James menambahkan.