Pihaknya pun nenyampaikan terkait dikeluarkannya aturan KPU RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024.

“Dari sisi kontruksi PKPU itu, setidaknya ada dua tahap keputusan di dalamnya. Pertama, tahapan persiapan. Sekurang-kurangnya ada 8 tahapan persiapan yang akan kita lakukan. Kedua ada tahapan pelaksanaan dan ada sepuluh tahapan yang akan kita lalui”, jelasnya.

Bagi KPU Manggarai, lanjut Rikar, Pilkada merupakan proses musyawarah besar bagi rakyat Manggarai.

“Karena itu, filosofi dalam konteks musyawarah besar orang Manggarai, disana kita akan berkumpul secara bersama-sama, diskusi dengan semangat persaudaraan sebagai orang Manggarai,” ucapnya.

Pihaknya berharap, pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang dapat dilaksanakan dengan semangat persaudaraan, semangat kebersamaan pesta rakyat Manggarai sebagaimana dalam filosofi orang Manggarai yang disebutnya ‘Nai Ca Anggit, Tuka Ca Leleng, Cama Lewang Ngger Pe’ang, Cama Po’e Ngger One. Neka Behas Neho Kena, Neka Koas Neho Kota’.