Kupang, KN – Oknum polisi di Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga atas nama Antonius Kasa.
Korban dianiaya oleh oknum polisi berinisial NN bersama belasan orang tak dikenal yang diduga anak buah oknum polisi N di di PT Liras Timor Abadi, Senin (25/3/2024) dini hari.
Dari kejadian itu, oknum anggota polisi Polres Belu berinisial NN akhirnya dilaporkan oleh korban bersama keluarga ke Propam Polda NTT, Sabtu (6/4/2024).
Kepada wartawan, korban mengaku disergap dan dipukul secara brutal, dan korban juga mengaku ditikam di bagian punggung belakang
Ia mengatakan, peristiwa itu berawal saat Antonius sedang melayat di salah satu rumah duka di Belu. Saat itu sedang dibuka judi bola guling.
Tiba-tiba, seorang pria bernama Ano datang lalu menghampiri Antonius untuk meminta uang sebesar Rp 750 ribu dengan alasan untuk jatah wartawan.
Karena tak digubris, Ano pun pergi. Tak lama kemudian, dia kembali lagi dan meminta uang dengan nominal yang sama. Namun, untuk jatah polisi. Hal itu Ano lakukan hingga malam kedua.
“Jadi, saya tanya, mana yang benar? Malam pertama kau bilang wartawan, sekarang bilang untuk polisi lagi. Makanya saya suruh dia pulang,” ungkap Antonius.
Tak terima dengan hal itu, pada Selasa (25/3/2024) sekitar pukul 04.00 Wita, Ano bersama sekelompok pemuda mendatangi rumah Antonius. Mereka lalu mendobrak pintu rumahnya dan mendapatinya sedang tidur nyenyak.
Betapa kagetnya Antonius, melihat banyak pria masuk ke dalam rumahnya. Karena takut, dia berupaya melarikan diri. Tetapi, sekelompok pemuda itu langsung mengejar dan berhasil menangkap Antonius.
Mereka lalu beramai-ramai memukul, menginjak, dan menikamnya. Akibatnya, Antonius mengalami memar pada mata bagian kanan, biji matanya nyaris pecah dan luka tikam di bagian punggungnya hingga berlumuran darah.
“Saat itu mereka pukul sampai saya tidak bisa berdaya. Mau bangun untuk jalan saja tidak bisa,” tutur Antonius.
Atas kejadian itu, Antonius bersama keluarganya membuat laporan ke Polres Belu. Namun, hingga saat ini para pelaku belum ditangkap. Sehingga, dia bersama istri, sejumlah keluarganya dan pendamping hukum, mendatangi Polda NTT untuk membuat laporan polisi tentang penganiayaan serta kode etik dan profesi.
“Ya karena memang, di sana para pelaku masih berkeliaran. Polisi juga tidak menangkap atau menindaklanjuti laporan dari saya. Makanya kami datang untuk buat laporan di sini saja,” bebernya.
Kuasa hukum Antonius, Ferdy Maktaen, menjelaskan alasan dia bersama Antonius membuat laporan di Polda NTT, karena laporan yang di Polres Belu tidak ditindaklanjuti.
“Makanya kami memilih untuk lapor ke sini saja, karena kami yakin Polda NTT pasti tindaklanjuti,” kata Ferdy.
Selain itu, kata Ferdy, hingga saat ini polisi belum melakukan pemeriksaan atau BAP terhadap Antonius. Padahal, dia sudah membuat laporan polisi sejak tanggal kejadian.
“Mungkin hanya sekedar interogasi tapi untuk BAP, sama sekali belum. Padahal korban ini betul-betul dianiaya di hadapan anggota Polres Belu,” imbuhya.
Sementara itu Keluarga Korban Marianus Domi Meti mengatakan, keluarga meminta keadilan seadil-adilnya untuk korban dalam kasus tersebut.
Menurut Marianus, saat ini ada ancaman bahwa korban akan dilaporkan oleh oknum anggota polisi Polres Belu atas nama Ano yang terlibat keributan awal bersama korban.
Karena itu, pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Polres Belu, dan mendatangi Polda NTT untuk melaporkan oknum anggota polisi tersebut.
“Keluarga meminta keadilan seadil-adilnya untuk korban. Mungkin ke depan lebih baik. Jangan sampai sudah kena pukul baru dipenjara lagi,” tandas Marianus Domi. (*/ab/kn)