Maumere, KN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka menetapkan PPK dan Bendahara pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sikka sebagai tersangka kasus korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) COVID-19 tahun 2021.
Mereka adalah MDB selaku Kepala Pelaksana atau PPK Pejabat Pembuat Komitmen dan MRL selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah pada BPBD Kabupaten Sikka.
Plh. Kasi Intel Kejari Sikka Stevy Stollane Ayorbaba, SH mengatakan, pada tahun 2021, terdapat anggaran sebesar Rp1.981.975.100 yang digunakan untuk pengadaan kebutuhan dasar permakanan dalam penanganan tanggap darurat covid-19 bagi pasien, petugas pendukung dan pengamanan di tempat karantina.
Anggaran tersebut juga digunakan untuk pengadaan kebutuhan minum dan logistik atau perlengkapan dalam penanganan tanggap darurat tertentu wabah covid-19, pada tempat karantina dan pengadaan barang kebutuhan dasar masyarakat korban bencana alam pada BPBD Kabupaten Sikka.
“Setelah ditelusuri, ditemukan kerugian Daerah Pemerintah Kabupaten Sikka sebesar Rp724.678.878” ujar Stevy Stollane Ayorbaba, Rabu 8 Februari 2023.



Tinggalkan Balasan