Karena itu, hari ini Kejaksaan Negeri Sikka menetapkan 2 orang tersangka antara lain Sdr. MDB selaku Kepala Pelaksana / PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sikka.
MDB adalah orang yang memerintahkan secara lisan untuk melakukan pembayaran dalam Pengadaan kebutuhan dasar permakanan dalam penanganan tanggap darurat covid-19 bagi pasien, petugas pendukung dan pengamanan di tempat karantina, pengadaan kebutuhan minum dan logistik atau perlengkapan dalam penanganan tanggap darurat tertentu wabah covid-19 pada tempat karantina dan pengadaan barang kebutuhan dasar masyarakat korban bencana alam pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021.
Tersangka kedua adalah Sdri. MRL selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sikka.
MRL melakukan pembayaran tidak melalui prosedur Pengadaan kebutuhan dasar permakanan dalam penanganan tanggap darurat covid-19 bagi pasien, petugas pendukung dan pengamanan di tempat karantina, pengadaan kebutuhan minum dan logistik atau perlengkapan dalam penanganan tanggap darurat tertentu wabah covid-19 pada tempat karantina dan pengadaan barang kebutuhan dasar masyarakat korban bencana alam pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021.



Tinggalkan Balasan