“Tentunya ini juga menjadi pembelajaran bagi para kuasa hukum lainnya agar memahami, menganalisa dulu pokok perkara, sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan. Pahami dulu, jangan asal nabrak. Kan ketahuan ketidakpemahaman hukumnya di sini,” ujar Abu Darwis.
Sementara Fahrurrozi Arrusady, S.H., M.H. menyampaikan, dapat dipahami bahwa tarjadinya hubungan hukum dikarenakan adanya hak dan kewajiban yang ditaati bersama oleh subjek hukum “manusia” sehingga tidak menimbulkan aktibat hukum yang merugikan salah satu pihak.
Olehnya itu sebagai praktisi hukum dituntut untuk memahami fakta dan pristiwa hukum disetiap masalah-masalah hukum yang terjadi.
“Sebagaimana adagium hukum bahwasannya siapa yang mendalilkan dialah yang membuktikan, dan tidak selamanya yang mendalilkan akan mampu membuktikan. Sebagaimana dalam kasus ini, gugatan yang dilayangkan oleh YD terhadap MM hanya alibi dan tudingan semata. Sehingga pokok gugatan dari penggugat tidak dapat diterima dan ditolak untuk seluruhnya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lembata,” jelasnya.



Tinggalkan Balasan