“Bahwa Fitnah yg dituduhkan kepada MM akhirnya menemukan jalan kebenaran, bahwa apa yg didalilkan dalam gugatan merupakan tuduhan semata, yang tidak memiliki nilai dalam pembuktian dan hal itu terlihat ketika YD tidak bisa membuktikan apa yang menjadi dalil dalam gugatanya alias mengada-ngada,” ujar Muhamad Aljebra dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Kamis (4/4/2024) malam.

Ia menyatakan, MM telah membuktilan secara faktual bahwa berdasarkan fakta persidangan, uang yang dicairkan oleh MM merupakan hak MM yang diperoleh atas kerjanya sebagai funding dalam pengerjaan proyek yang dikerjakan oleh perusahaan CV. Mustika Budy untuk membelanjakan setiap kebutuhan yang ada.

“Maka menjadi hal yang layak jika Putusan PN Lembata kemudian membenarkan hal itu, sebab menjadi kewajiban bagi CV. Mustika Budy untuk menyelesaikan kewajibannya terhadap MM,” tegasnya.

Tim Kuasa Hukum lainnya Abu Darwis, S.H menambahkan, fitnah yang dituduhkan kepada MM telah dibuktikan bahwa hal itu tidak benar. Hal ini dikuatkan dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Lembata pada hari Kamis, 4 April 2024, dan membuktikan bahwa kebenaran selalu mencari jalannya untuk dipertontonkan.