Tim Kuasa Hukum lainnya Abu Darwis, S.H menambahkan, fitnah yang dituduhkan kepada MM telah dibuktikan bahwa hal itu tidak benar. Hal ini dikuatkan dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Lembata pada hari Kamis, 4 April 2024, dan membuktikan bahwa kebenaran selalu mencari jalannya untuk dipertontonkan.
“Tentunya ini juga menjadi pembelajaran bagi para kuasa hukum lainnya agar memahami, menganalisa dulu pokok perkara, sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan. Pahami dulu, jangan asal nabrak. Kan ketahuan ketidakpemahaman hukumnya di sini,” ujar Abu Darwis.
Sementara Fahrurrozi Arrusady, S.H., M.H. menyampaikan, dapat dipahami bahwa tarjadinya hubungan hukum dikarenakan adanya hak dan kewajiban yang ditaati bersama oleh subjek hukum “manusia” sehingga tidak menimbulkan aktibat hukum yang merugikan salah satu pihak.
Olehnya itu sebagai praktisi hukum dituntut untuk memahami fakta dan pristiwa hukum disetiap masalah-masalah hukum yang terjadi.
“Sebagaimana adagium hukum bahwasannya siapa yang mendalilkan dialah yang membuktikan, dan tidak selamanya yang mendalilkan akan mampu membuktikan. Sebagaimana dalam kasus ini, gugatan yang dilayangkan oleh YD terhadap MM hanya alibi dan tudingan semata. Sehingga pokok gugatan dari penggugat tidak dapat diterima dan ditolak untuk seluruhnya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lembata,” jelasnya.
Ia menyampaikan, seringkali sistem hukum menjadi terjerat dalam upaya mengejar kemenangan tanpa henti, sehingga mengaburkan tujuan hukum yang ingin dicapai.
“Keadilan seharusnya bukan sekedar kontes untuk menentukan pemenang, melainkan menjunjung apa yang benar dan adil serta tidak memihak, berpedoman pada moralitas dan komitmen terhadap kebenaran. Dengan ini mengingatkan kita bahwa upaya mencapai keadilan harus disertakan niat yang lurus agar dapat memastikan bahwa keadilan dan kebenaran diutamakan di atas segalanya,” tandasnya. (*/KN)







Tinggalkan Balasan