Lewoleba, KN – Tim Panasehat Hukum Muhamad Aljebra Aliksan Rauf Law Firm, menilai Putusan Pengadilan Negeri Lembata dalam perkara Nomor 12/ Pdt.G/2023 sudah tepat.
Dalam putusannya, hakim menolak gugatan YD selaku penggugat melawan MM selaku tergugat I dan Bank NTT selaku tergugat II.
Kuasa Hukum Muhamad Aljebra Aliksan Rauf, S.H., M.H mengungkapkan bahwa, putusan hakim yang dibacakan pada hari Kamis, 4 April 2024, di mana hakim menolak gugatan YD untuk seluruhnya sudah sangatlah tepat.
Ia menyebut, fitnah yang dilayangkan penggugat terhadap para tergugat soal pengambilan uang dan cek tanpa sepengetahuan penggugat tidak benar dan sangat mengada-ada.
Menurutnya, uang yang dipakai oleh YD untuk kepentingan proyek CV. Mustika Budy merupakan uang dari MM selaku funding. Maka sudah sepatutnya CV. Mustika Budy harus membayar sejumlah uang kepada MM, dan atas kesadaran YD memberikan cek kepada MM, itulah pembayaran dilakukan, sehingga menjadi hak MM untuk mencairkan uang yang tercantum dalam cek dimaksud dan dibenarkan oleh Bank NTT Cabang Lewoleba, bahwa tanpa adanya cacat prosedural sehingga mencairan uang telah sesuai dengan syarat pencairan cek.
“Bahwa Fitnah yg dituduhkan kepada MM akhirnya menemukan jalan kebenaran, bahwa apa yg didalilkan dalam gugatan merupakan tuduhan semata, yang tidak memiliki nilai dalam pembuktian dan hal itu terlihat ketika YD tidak bisa membuktikan apa yang menjadi dalil dalam gugatanya alias mengada-ngada,” ujar Muhamad Aljebra dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Kamis (4/4/2024) malam.
Ia menyatakan, MM telah membuktilan secara faktual bahwa berdasarkan fakta persidangan, uang yang dicairkan oleh MM merupakan hak MM yang diperoleh atas kerjanya sebagai funding dalam pengerjaan proyek yang dikerjakan oleh perusahaan CV. Mustika Budy untuk membelanjakan setiap kebutuhan yang ada.
“Maka menjadi hal yang layak jika Putusan PN Lembata kemudian membenarkan hal itu, sebab menjadi kewajiban bagi CV. Mustika Budy untuk menyelesaikan kewajibannya terhadap MM,” tegasnya.
Tim Kuasa Hukum lainnya Abu Darwis, S.H menambahkan, fitnah yang dituduhkan kepada MM telah dibuktikan bahwa hal itu tidak benar. Hal ini dikuatkan dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Lembata pada hari Kamis, 4 April 2024, dan membuktikan bahwa kebenaran selalu mencari jalannya untuk dipertontonkan.
“Tentunya ini juga menjadi pembelajaran bagi para kuasa hukum lainnya agar memahami, menganalisa dulu pokok perkara, sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan. Pahami dulu, jangan asal nabrak. Kan ketahuan ketidakpemahaman hukumnya di sini,” ujar Abu Darwis.
Sementara Fahrurrozi Arrusady, S.H., M.H. menyampaikan, dapat dipahami bahwa tarjadinya hubungan hukum dikarenakan adanya hak dan kewajiban yang ditaati bersama oleh subjek hukum “manusia” sehingga tidak menimbulkan aktibat hukum yang merugikan salah satu pihak.
Olehnya itu sebagai praktisi hukum dituntut untuk memahami fakta dan pristiwa hukum disetiap masalah-masalah hukum yang terjadi.
“Sebagaimana adagium hukum bahwasannya siapa yang mendalilkan dialah yang membuktikan, dan tidak selamanya yang mendalilkan akan mampu membuktikan. Sebagaimana dalam kasus ini, gugatan yang dilayangkan oleh YD terhadap MM hanya alibi dan tudingan semata. Sehingga pokok gugatan dari penggugat tidak dapat diterima dan ditolak untuk seluruhnya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lembata,” jelasnya.
Ia menyampaikan, seringkali sistem hukum menjadi terjerat dalam upaya mengejar kemenangan tanpa henti, sehingga mengaburkan tujuan hukum yang ingin dicapai.
“Keadilan seharusnya bukan sekedar kontes untuk menentukan pemenang, melainkan menjunjung apa yang benar dan adil serta tidak memihak, berpedoman pada moralitas dan komitmen terhadap kebenaran. Dengan ini mengingatkan kita bahwa upaya mencapai keadilan harus disertakan niat yang lurus agar dapat memastikan bahwa keadilan dan kebenaran diutamakan di atas segalanya,” tandasnya. (*/KN)



Tinggalkan Balasan