Lewoleba, KN – Tim Panasehat Hukum Muhamad Aljebra Aliksan Rauf Law Firm, menilai Putusan Pengadilan Negeri Lembata dalam perkara Nomor 12/ Pdt.G/2023 sudah tepat.

Dalam putusannya, hakim menolak gugatan YD selaku penggugat melawan MM selaku tergugat I dan Bank NTT selaku tergugat II.

Kuasa Hukum Muhamad Aljebra Aliksan Rauf, S.H., M.H mengungkapkan bahwa, putusan hakim yang dibacakan pada hari Kamis, 4 April 2024, di mana hakim menolak gugatan YD untuk seluruhnya sudah sangatlah tepat.

Ia menyebut, fitnah yang dilayangkan penggugat terhadap para tergugat soal pengambilan uang dan cek tanpa sepengetahuan penggugat tidak benar dan sangat mengada-ada.

Menurutnya, uang yang dipakai oleh YD untuk kepentingan proyek CV. Mustika Budy merupakan uang dari MM selaku funding. Maka sudah sepatutnya CV. Mustika Budy harus membayar sejumlah uang kepada MM, dan atas kesadaran YD memberikan cek kepada MM, itulah pembayaran dilakukan, sehingga menjadi hak MM untuk mencairkan uang yang tercantum dalam cek dimaksud dan dibenarkan oleh Bank NTT Cabang Lewoleba, bahwa tanpa adanya cacat prosedural sehingga mencairan uang telah sesuai dengan syarat pencairan cek.