Ia mengatakan, PT SIM dan rekanannya PT SWI adalah pihak yang berinvestasi di Pantai Pede, Labuan Bajo. Bagaimana mungkin pihak yang berivestasi merugikan keuangan negara sedangkan mereka mengeluarkan uang.


“Negara menerima uang kontribusi untuk provinsi dan untuk tingkat kabupaten menerima retribusi pajak,” ujarnya.

Sesuai Permendagri 17 tahun 2007, ada klausul penyelesaian ganti kerugian jika daerah itu merasa telah merugi.

Jadi harusnya tidak boleh langsung ke tindak pidana korupsi tapi harus ada penyelesaian administrasinya terlebih dahulu,” ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa meskipun ada kesalahan administratif, tidak harus langsung dipersalahkan secara tindak pidana korupsi.

Ia juga menyampaikan bahwa ketika mitra tidak memenuhi kualifikasi tidak serta merta terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, karena semua dilihat dari pelaksanaan kontrak.

“Kemudian dilihat juga dari pelaksanaan pembangunannya terlaksana atau tidak, kan faktanya terlaksana,” ungkapnya. (*/KN)