Kupang, KN -Dr. Hendry Julian Noor, SH, M.Kn dari Departemen Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum, Universitas UGM Yogyakarta mengatakan dengan tegas bahwa tidak adanya tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) seluas 31.670 meter persegi di Labuan Bajo.
Hal tersebut ia sampaikan saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemprov NTT oleh PT Sarana Investama Manggabar (PT SIM), yang digelar Jumat, 15 Maret 2024, di Pengadilan Tipikor Kupang.
Dimana terdakwanya yaitu Direktur PT Sarana Investama Manggabar (PT SIM) Hari Pranyoto dan pemegang saham, Bahsili Papan, Direktur PT Sarana Wisata Internusa (PT SWI) Lidya Sunaryo, serta Thelma Bana selaku Kabid Pemanfaatan Aset, BPAD Provinsi NTT.
Dr. Hendry Julian Noor, SH, M.Kn mengungkapkan bahwa hubungan hukum yang terjadi dalam Perjanjian Bangun Guna Serah Pemanfaaatan Barang Milik Daerah tersebut adalah hubungan hukum perdata.
“Dengan merujuk kepada Pasal 41 ayat (7) Permendagri tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, bahwa: “Bangun guna serah dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian …”, maka dapat dikatakan hubungan hukum yang terjadi di dalamnya adalah suatu hubungan hukum keperdataan di mana kewenangan untuk membuat hubungan hukum keperdataan tersebut berasal dari hukum administrasi negara,” ungkapnya.



Tinggalkan Balasan