Sementara itu, Karina Dwi Nugrahati Putri, S.H., LL.M., M.Dev. Prac. (Adv), Ahli Hukum Bisnis dan Korporasi, Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada dalam sidang tersebut juga mengungkapkan pendapatnya apabila terdapat penilaian terjadi perbuatan melawan hukum atau penyalahguanaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam pembuatan Perjanjian tersebut.

“Dalam sebuah perjanjian, harus jelas dulu siapa yang menjadi pihak. Jika pihak swasta merupakan orang pribadi maka yang bersangkutan bertanggungjawab atas segala konsekuensi hukum yang terjadi sepanjang perjanjian tersebut sah. Namun jika pihak swasta yang melakukan perjanjian adalah perseroan yang memiliki legal personality/ berbadan hukum, maka yang bertanggungajwab adalah perseroan/ badan hukum,” ungkapnya.

Pertanggungjawaban orang pribadi dalam perseroan mengikuti ketentuan yang ada dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, mengingat secara rigid UUPT telah menentukan bagaimana pertanggungjawaban orang pribadi dalam perseroan, kapan orang pribadi tersebut dapat bertanggungjawab, dan kapan orang pribadi tersebut tidak bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan atas nama perseroan,” jelasnya.

Ketua Tim Advokasi Peduli dan Selamatkan Pantai Pede, Labuan Bajo, Khresna Guntarto, SH, kepada media usai sidang mengatakan bahwa para terdakwa tidak bisa dipersalahkan atas tindakan tindak pidana korupsi.

Ia mengatakan, PT SIM dan rekanannya PT SWI adalah pihak yang berinvestasi di Pantai Pede, Labuan Bajo. Bagaimana mungkin pihak yang berivestasi merugikan keuangan negara sedangkan mereka mengeluarkan uang.


“Negara menerima uang kontribusi untuk provinsi dan untuk tingkat kabupaten menerima retribusi pajak,” ujarnya.

Sesuai Permendagri 17 tahun 2007, ada klausul penyelesaian ganti kerugian jika daerah itu merasa telah merugi.

Jadi harusnya tidak boleh langsung ke tindak pidana korupsi tapi harus ada penyelesaian administrasinya terlebih dahulu,” ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa meskipun ada kesalahan administratif, tidak harus langsung dipersalahkan secara tindak pidana korupsi.