“Hukum administrasi negara berlaku dalam konteks cara kerja otoritas publik tersebut (pemerintah daerah), sedangkan hubungan hukum perdata berlaku dalam hubungan hukum antara otoritas publik (pemerintah daerah) dengan mitra Bangun guna serah tersebut,” tambahnya.
Terkait adanya keuangan negara yang digunakan dalam pelaksanaan kerja sama bangun guna serah pemanfaatan Barang Milik Daerah, dirinya mengatakan bahwa dalam konteks Bangun guna serah, tidak sama sekali menggunakan APBD di dalamnya.
“Dengan demikian, maka tentunya tidak ada keuangan negara yang digunakan dalam pelaksanaan kerja sama Bangun guna serah pemanfaatan Barang Milik Daerah tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Karina Dwi Nugrahati Putri, S.H., LL.M., M.Dev. Prac. (Adv), Ahli Hukum Bisnis dan Korporasi, Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada dalam sidang tersebut juga mengungkapkan pendapatnya apabila terdapat penilaian terjadi perbuatan melawan hukum atau penyalahguanaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam pembuatan Perjanjian tersebut.



Tinggalkan Balasan