Ia juga menyampaikan bahwa ketika mitra tidak memenuhi kualifikasi tidak serta merta terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, karena semua dilihat dari pelaksanaan kontrak.

“Kemudian dilihat juga dari pelaksanaan pembangunannya terlaksana atau tidak, kan faktanya terlaksana,” ungkapnya. (*/KN)