“Dalam sebuah perjanjian, harus jelas dulu siapa yang menjadi pihak. Jika pihak swasta merupakan orang pribadi maka yang bersangkutan bertanggungjawab atas segala konsekuensi hukum yang terjadi sepanjang perjanjian tersebut sah. Namun jika pihak swasta yang melakukan perjanjian adalah perseroan yang memiliki legal personality/ berbadan hukum, maka yang bertanggungajwab adalah perseroan/ badan hukum,” ungkapnya.
Pertanggungjawaban orang pribadi dalam perseroan mengikuti ketentuan yang ada dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, mengingat secara rigid UUPT telah menentukan bagaimana pertanggungjawaban orang pribadi dalam perseroan, kapan orang pribadi tersebut dapat bertanggungjawab, dan kapan orang pribadi tersebut tidak bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan atas nama perseroan,” jelasnya.
Ketua Tim Advokasi Peduli dan Selamatkan Pantai Pede, Labuan Bajo, Khresna Guntarto, SH, kepada media usai sidang mengatakan bahwa para terdakwa tidak bisa dipersalahkan atas tindakan tindak pidana korupsi.



Tinggalkan Balasan