Terkait adanya dugaan pemalsuan surat tanah itu, pihaknya mendorong agar Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono untuk memberantas mafia tanah di Kota Kupang.

“Bupati atas nama pemerintah telah mengakui kepemilikan tanah itu, dan mengembalikan 250 hektar. Tanah kita yang dipakai untuk jalan provinsi harus diganti kerugiannya. Itu sesuai dengan UU pokok agraria. Kalau mengambil tanah orang, itu kan pemerintah merampok,” ungkapnya.

O.C Kaligis menargetkan bahwa dalam waktu 6 bulan, pemerintah akan membayar ganti rugi tanah tersebut kepada pemiliknya.

Ia juga mengklaim memiliki bukti-bukti sah secara hukum, terkait kepemilikan tanah di Jalan Piet A. Tallo Kupang atas nama pemiliknya yakni Viktoria Anin. (*)