Kupang, KN – Pengacara senior O.C Kaligis berasama tim hukum dari ahli waris Viktoria Anin bertemu Pj Gubernur NTT Ayodhia Kalake, Kamis (14/3/2024) di Kantor Gubernur NTT.
Kedatangan O.C Kaligis bersama tim ini bertujuan untuk meminta agar pemerintah Provinsi NTT untuk membayar ganti rugi tanah yang berlokasi di Jalan Piet A. Tallo Kupang.
“Bukti kepemilikan kita 240 ribu meter persegi. Jadi kalau sekarang lebarnya 8 meter maka 80×3 jadi sekitar 3 kilo meter jalan,” ujar Kaligis kepada wartawan, Kamis (14/3/2024).
Ia menjelaskan, dari sesi perhitungan NJOP, maka nilai tanah yang harus digantikan oleh Pemprov NTT adalah senilai Rp124 Miliar.
“Tadi (Pj) Gubernur sudah mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan atensi terhadap persoalan ini. Tadi juga kami menjelaskan terkait surat-surat palsu yang digunakan oleh lawan untuk mendapat keuntungan dari tanah milik kita,” terangnya.
O.C Kaligis menegaskan, jika persoalan ini tidak segera diselesaikan, maka diduga ada oknum mafia tanah yang sedang bermain dalam kasus tanah yang berlokasi di Jalan Piet A. Tallo tersebut. “Karena ada sejarah kepemilikan dan pemalsuan surat tanah,” tegasnya.





Tinggalkan Balasan