“Guru yang mendapat status “P” pada seleksi tahun 2023, tetap harus menyiapkan diri secara baik untuk mengikuti seleksi tahun 2024. Mengingat apapun nanti bentuk instrumen yang akan dipakai oleh kemenpan RB, tentu kita serahkan kepada kemenpan itu. Apakah nanti semuanya mengikuti CAT lagi, itu jadi instrumen pusat.” Tutur Wenseslaus menjelaskan saat ditemui di ruang kelala dinas PPO Manggarai.

Hal ini karena berbeda dengan tahun 2021 yang berdasarkan surat dari pemda penentuan lulus PPPK selain karena status “P” juga ada beberapa variable tambahan. Tetapi, tidak kemudian melampaui formasi yang diusulkan. (*)