Ruteng, KN – Pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai, melalui Sekertaris Daerah Manggarai, Drs. Jahang Fansialdus menjelaskan terkait nasib para guru yang mengikuti tes atau seleksi PPPK tahun 2023 dengan status “P” atau skor yang melebihi passing grade.
Sebelumnya, ratusan guru di Manggarai dengan Status “P” itu pada 18 Januari 2024 menemui Komisi A DPRD Manggarai. Dan selanjutnya, menemui Wakil Bupati Manggarai, Heribertus Ngabut.
Menindaklanjuti tuntutan para guru peserta tes PPPK itu, Bupati Manggarai, Herry Nabit telah mengirimkan surat ke kementrian PAN-RB pada, 22 Januari 2024.
“Surat tersebut berupa permohonan pengangkatan PPPK yang memenuhi nilai ambang batas pada test CAT tahun 2023. Hal ini dilakukan karena kewenangan sepenuhnya ada di pusat (Kementrian PAN-RB). Karena itu, bupati atau pemerintah daerah boleh melakukan usulan agar bisa diangkat menjadi PPPK atau ASN di tahun 2024 ini,” ungkap Bupati Manggarai Herybertus G.L Nabit melalui Sekda Fansy, Jumat, 2 Februari 2024 siang.





Tinggalkan Balasan