Zet Libing melanjutkan, setelah bangunan diambil alih, kemudian Pemorov NTT menunjuk PT Flobamor sebagai mitra Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), berdasarkan Penunjukan Langsung. Ia berdalih PT Flobamor pada akhirnya juga tidak mampu memberikan kontribusi sama sekali, yang diharapkan bisa naik menjadi Rp835 juta/ tahun dengan alasan barang-barang di dalam Hotel sudah tidak ada dan Hak Guna Bangunan masih atas nama PT SIM.

Selain Zet Libing, Johana E. Lisapaly (mantan Asisten Pemerintah Provinsi Bidang Pemerintahan, Peraturan Perundang-undangan dan Kesejahteraan Tahun 2011-2016), dan Alexon Lumba (mantan Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi NTT) ikut dihadirkan Penuntut Umum sebagai Saksi dalam sidang di hari Jumat (26/1/2024) terhadap 4 Terdakwa Dugaan Tipikor Pemanfaatan Aset Pemerintah Provinsi NTT di Pantai Pede, Manggarai Barat atas nama Thelma DS Bana (mantan Kepala Bidang Pemanfaatan Aset Dinas Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT), Heri Pranyoto (Direktur PT SIM), Lydia Chrisanty Sunaryo (Direktur PT Sarana Wisata Internusa) dan Bahasili Papan (Pemegang Saham Tidak Langsung PT. SIM dan Pemegang Saham PT. SWI). (*/kn)