“Sebelumnya tidak pernah ada masalah,” katanya. “Saya membaca dari perjanjian kerja samanya, maka dari itu saya paraf. Setelah saya pensiun, prosesnya dilanjutkan oleh yang lain. Dari 2017 saya sudah pensiun,” paparnya.

Frans mengatakan, saat dirinya menjabat, pelaksanaan PKS Bangun Guna Serah (BGS) di Pantai Pede sempat menimbulkan aksi demonstrasi dari masyarakat Manggarai Barat terkait dua hal : (i) masyarakat protes bila aset tersebut dijadikan Hotel, karena dikira akan menghilangkan ruang terbuka publik; dan (ii) menginginkan aset tanah tersebut menjadi milik dearah Manggarai Barat.

“Ada demo penolakan saat itu, saya mengikuti. Masyarakat minta untuk diserahkan ke daerah Kabupaten. Kita tidak bisa melakukan itu, karena masing-masing ada otonomi daerah,” ujarnya.

Frans mengutarakan demonstrasi masyarakat tersebut sempat membuat pembangunan hotel oleh PT. SIM menjadi terganggu. Namun, mengingat kewajiban mengantisipasi gangguan di dalam PKS berada di Pemprov NTT. Maka, saat itu Pemprov NTT ikut membantu mencari solusi dan jalan tengah sehubungan dengan aksi demonstrasi tersebut. “Aset tetap berada di Provinsi. Lalu akses masyarakat tidak dibatasi untuk ke sana.” tukasnya.

Sehubungan dengan tuduhan tidak adanya tender, serta terjadi penunjukan langsung dalam Penetapan PT SIM sebagai Mitra Bangun Guna Serah, kemudian tuduhan mengenai terlalu kecilnya nilai kontribusi tahunan yang menurut dakwaan seharusnya Rp1,5 miliar/ tahun dan bukan Rp255 juta/ tahun di dalam Pembuatan PKS itu sendiri, Frans menegaskan, bahwa dirinya tidak mengetahui seluk beluk teknis substansinya. Sebab, urusan teknis dilakukan oleh tim yang dibentuk Alm. Gubernur Frans Lebu Raya berupa Tim Seleksi dan Tim Pengkajian yang didalamnya terdapat tugas untuk melakukan penilaian.

“Ada keputusan Gubernur tentang Tim Seleksi dan Tim Pengkajian. Lalu ada Keputusan Gubernur terkait bidang tanah Pantai Pede masuk sebagai aset yang akan dikerjasamakan dengan pihak ketiga,” jelasnya.