Kendati demikian, lanjut Frans, pembagian keuntungan tersebut belum terlaksana, dikarenakan setelah ia pensiun, kemudian pemanfaatan aset di Pantai Pede tersebut dipermasalahkan, hingga terjadi pemecatan sepihak PT. SIM oleh Pemprov NTT dan terjadi pemeriksaan dugaan tipikor oleh Kejaksaan Tinggi NTT.
“Sebelumnya tidak pernah ada masalah,” katanya. “Saya membaca dari perjanjian kerja samanya, maka dari itu saya paraf. Setelah saya pensiun, prosesnya dilanjutkan oleh yang lain. Dari 2017 saya sudah pensiun,” paparnya.
Frans mengatakan, saat dirinya menjabat, pelaksanaan PKS Bangun Guna Serah (BGS) di Pantai Pede sempat menimbulkan aksi demonstrasi dari masyarakat Manggarai Barat terkait dua hal : (i) masyarakat protes bila aset tersebut dijadikan Hotel, karena dikira akan menghilangkan ruang terbuka publik; dan (ii) menginginkan aset tanah tersebut menjadi milik dearah Manggarai Barat.
“Ada demo penolakan saat itu, saya mengikuti. Masyarakat minta untuk diserahkan ke daerah Kabupaten. Kita tidak bisa melakukan itu, karena masing-masing ada otonomi daerah,” ujarnya.







Tinggalkan Balasan