“Ada demo penolakan saat itu, saya mengikuti. Masyarakat minta untuk diserahkan ke daerah Kabupaten. Kita tidak bisa melakukan itu, karena masing-masing ada otonomi daerah,” ujarnya.
Frans mengutarakan demonstrasi masyarakat tersebut sempat membuat pembangunan hotel oleh PT. SIM menjadi terganggu. Namun, mengingat kewajiban mengantisipasi gangguan di dalam PKS berada di Pemprov NTT. Maka, saat itu Pemprov NTT ikut membantu mencari solusi dan jalan tengah sehubungan dengan aksi demonstrasi tersebut. “Aset tetap berada di Provinsi. Lalu akses masyarakat tidak dibatasi untuk ke sana.” tukasnya.
Sehubungan dengan tuduhan tidak adanya tender, serta terjadi penunjukan langsung dalam Penetapan PT SIM sebagai Mitra Bangun Guna Serah, kemudian tuduhan mengenai terlalu kecilnya nilai kontribusi tahunan yang menurut dakwaan seharusnya Rp1,5 miliar/ tahun dan bukan Rp255 juta/ tahun di dalam Pembuatan PKS itu sendiri, Frans menegaskan, bahwa dirinya tidak mengetahui seluk beluk teknis substansinya. Sebab, urusan teknis dilakukan oleh tim yang dibentuk Alm. Gubernur Frans Lebu Raya berupa Tim Seleksi dan Tim Pengkajian yang didalamnya terdapat tugas untuk melakukan penilaian.
“Ada keputusan Gubernur tentang Tim Seleksi dan Tim Pengkajian. Lalu ada Keputusan Gubernur terkait bidang tanah Pantai Pede masuk sebagai aset yang akan dikerjasamakan dengan pihak ketiga,” jelasnya.
Sementara itu, Zet Libing, mantan Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, dalam persidangan mengakui PHK PT SIM berawal dari usulan Pemprov NTT untuk menaikkan nilai besaran kontribusi sejak akhir tahun 2018, kemudian diikuti oleh hasil penilaian audit BPKP Perwakilan Provinsi NTT Tahun 2019, yang menilai Daerah Provinsi NTT kurang mendapatkan untung jika kontribusi hanya Rp255 juta/ tahun.
Namun demikian, PHK akhirnya dilakukan Pemprov NTT kepada PT SIM setelah memberikan somasi sebanyak 1 kali. “Kami somasi 1 kali. Setelah PHK, kami memberikan SP (Surat Peringatan) sebanyak tiga kali agar PT SIM keluar dan mengosongkan bangunan. Lalu kami ambil alih,” jelasnya.





Tinggalkan Balasan