Kupang, KN – Mantan Sekretaris Daerah Provinsi NTT Tahun 2010-2017, Frans Salem, menegaskan pembangunan Hotel Plago yang dilakukan oleh PT. Sarana Investama Manggabar (PT. SIM) di Pantai Pede membuat aset seluas 31.670 M2 milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT tersebut yang sebelumnya terlantar jadi bermanfaat.
“Aset kita ini jadi dimanfaatkan pihak ketiga. Di situ kita bersyukur, aset yang tadinya nganggur jadi bermanfaat,” jelas Frans, saat memberikan kesaksian, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, Jumat (26/1/2024).
Frans diperiksa untuk Terdakwa Bahasili Papan dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pemanfaatan aset Pantai Pede, Kelurahan Gorontalo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Provinsi NTT.
Menurut Frans, yang dihasilkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi dengan PT. SIM di tahun 2014 cukup baik. Sebab, membuat Pemprov NTT akan memperoleh bangunan hotel tanpa mengeluarkan anggaran.
Selain itu, selama kerja sama berlangsung, Pemprov NTT mendapatkan kontribusi tahunan senilai Rp255 juta/ tahun, serta memperoleh pembagiann keuntungan (profit sharing) di tahun ke-10. “Aset terebut dari nol (0). Yang tadinya tanah saja jadi akan ada bangunan hotel jadi milik Pemprov NTT.” ujarnya.
Kendati demikian, lanjut Frans, pembagian keuntungan tersebut belum terlaksana, dikarenakan setelah ia pensiun, kemudian pemanfaatan aset di Pantai Pede tersebut dipermasalahkan, hingga terjadi pemecatan sepihak PT. SIM oleh Pemprov NTT dan terjadi pemeriksaan dugaan tipikor oleh Kejaksaan Tinggi NTT.



Tinggalkan Balasan