Sementara itu, Zet Libing, mantan Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, dalam persidangan mengakui PHK PT SIM berawal dari usulan Pemprov NTT untuk menaikkan nilai besaran kontribusi sejak akhir tahun 2018, kemudian diikuti oleh hasil penilaian audit BPKP Perwakilan Provinsi NTT Tahun 2019, yang menilai Daerah Provinsi NTT kurang mendapatkan untung jika kontribusi hanya Rp255 juta/ tahun.

Namun demikian, PHK akhirnya dilakukan Pemprov NTT kepada PT SIM setelah memberikan somasi sebanyak 1 kali. “Kami somasi 1 kali. Setelah PHK, kami memberikan SP (Surat Peringatan) sebanyak tiga kali agar PT SIM keluar dan mengosongkan bangunan. Lalu kami ambil alih,” jelasnya.

Alasan PHK, ujarnya, sehubungan dengan Audit BPK RI Perwakilan NTT Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa PT SIM diduga tidak melakukan pembayaran kontribusi selama 3 tahun berturut-turut, yakni sejak tahun 2015-2017. Kendati demikian, Zet Libing mengakui, bahwa BPK RI tidak pernah mengusulkan pemutusan sepihak terhadap PT SIM, serta tidak menyimpulkan adanya kekurangan besaran nilai kontribusi. “Yang menyimpulkan kurang memberikan keuntungan adalah BPKP di Tahun 2019,” jelasnya.

Zet Libing melanjutkan, setelah bangunan diambil alih, kemudian Pemorov NTT menunjuk PT Flobamor sebagai mitra Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), berdasarkan Penunjukan Langsung. Ia berdalih PT Flobamor pada akhirnya juga tidak mampu memberikan kontribusi sama sekali, yang diharapkan bisa naik menjadi Rp835 juta/ tahun dengan alasan barang-barang di dalam Hotel sudah tidak ada dan Hak Guna Bangunan masih atas nama PT SIM.

Selain Zet Libing, Johana E. Lisapaly (mantan Asisten Pemerintah Provinsi Bidang Pemerintahan, Peraturan Perundang-undangan dan Kesejahteraan Tahun 2011-2016), dan Alexon Lumba (mantan Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi NTT) ikut dihadirkan Penuntut Umum sebagai Saksi dalam sidang di hari Jumat (26/1/2024) terhadap 4 Terdakwa Dugaan Tipikor Pemanfaatan Aset Pemerintah Provinsi NTT di Pantai Pede, Manggarai Barat atas nama Thelma DS Bana (mantan Kepala Bidang Pemanfaatan Aset Dinas Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT), Heri Pranyoto (Direktur PT SIM), Lydia Chrisanty Sunaryo (Direktur PT Sarana Wisata Internusa) dan Bahasili Papan (Pemegang Saham Tidak Langsung PT. SIM dan Pemegang Saham PT. SWI). (*/kn)