Sementara itu, Zet Libing, mantan Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, dalam persidangan mengakui PHK PT SIM berawal dari usulan Pemprov NTT untuk menaikkan nilai besaran kontribusi sejak akhir tahun 2018, kemudian diikuti oleh hasil penilaian audit BPKP Perwakilan Provinsi NTT Tahun 2019, yang menilai Daerah Provinsi NTT kurang mendapatkan untung jika kontribusi hanya Rp255 juta/ tahun.
Namun demikian, PHK akhirnya dilakukan Pemprov NTT kepada PT SIM setelah memberikan somasi sebanyak 1 kali. “Kami somasi 1 kali. Setelah PHK, kami memberikan SP (Surat Peringatan) sebanyak tiga kali agar PT SIM keluar dan mengosongkan bangunan. Lalu kami ambil alih,” jelasnya.
Alasan PHK, ujarnya, sehubungan dengan Audit BPK RI Perwakilan NTT Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa PT SIM diduga tidak melakukan pembayaran kontribusi selama 3 tahun berturut-turut, yakni sejak tahun 2015-2017. Kendati demikian, Zet Libing mengakui, bahwa BPK RI tidak pernah mengusulkan pemutusan sepihak terhadap PT SIM, serta tidak menyimpulkan adanya kekurangan besaran nilai kontribusi. “Yang menyimpulkan kurang memberikan keuntungan adalah BPKP di Tahun 2019,” jelasnya.







Tinggalkan Balasan