Jika harta benda tidak mencukupi, mereka akan tambah pidana penjara selama dua tahun. Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp10 ribu.
Majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah pembacaan putusan, Bernadus Atawolo menerima putusan, sementara Agustinus Asan menyatakan masih berpikir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lembata, Isfardy, juga menyatakan berpikir dalam kesempatan tersebut. (*)
Halaman





Tinggalkan Balasan